Banyak hal yang dilakukan oleh seorang konsultan pajak salah satunya adalah mengurus dividen. Dividen merupakan laba/keuntungan perusahaan yang jumlahnya ditetapkan oleh direksi dan disahkan di rapat pemegang saham. Ternyata, dividen ini bisa diterima orang pribadi dengan cara berikut ini.
Pengaturan Penerimaan Dividen Bagi Orang Pribadi oleh Konsultan Pajak
1. Dividen yang asalnya dari dalam negeri akan diterima oleh:
- WP orang pribadi di dalam negeri, selama dividen bisa diinvestasikan lagi di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
- WP badan dalam negeri.
2. Dividen yang berasal dari luar negeri selama diinvestasikan/digunakan untuk keperluan usaha di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Dividen dan penghasilan sesudah pajak yang diinvestasikan ini jumlahnya paling tidak sebanyak 30% dari laba yang sudah terkena pajak.
- Dividen berasal dari badan usaha yang ada di luar negeri dengan saham yang diperdagangkan di bursa efek. Kemudian diinvestasikan lagi di Indonesia sebelum Dirjen Pajak mengeluarkan surat ketetapan pajak.
Dalam hal ini, akan ada tugas konsultan pajak secara khusus untuk menangani dividen yang diterima oleh orang pribadi tersebut. Dengan ketentuan yang sesuai dengan yang sudah dijelaskan di atas.
Dari peraturan itulah maka nantinya dividen akan diterima oleh WP orang pribadi di dalam negeri. Tapi tetap dengan PPh final yang masih terutang sebanyak 10% jika dividen tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
Berikut ini beberapa jenis investasi yang memenuhi kriteria sesuai dengan pasal 34 PMK yaitu:
- Surat berharga dari negara RI dan surat berharga yang sifatnya syariah dari RI.
- Obligasi atau sukuk pada lembaga pembiayaan milik pemerintah dengan perdagangan yang diawasi oleh OJK.
- Obligasi atau sukuk dari perusahaan swasta dengan perdagangan yang diawasi langsung oleh OJK.
- Investasi sektor riil dari prioritas yang telah ditentukan pemerintah. Selain itu, ketahui juga konsultan pajak penghasilan yang berkaitan dengan penghasilan yang diterima setiap bulan.
- Penyertaan modal di perusahaan yang telah didirikan dan memiliki kedudukan di Indonesia yang menjadi pemegang saham.
- Kerja sama dengan sebuah lembaga yang mengelola investasi.
- Bentuk investasi lainnya yang sah dan sesuai dengan ketentuan dari peraturan perundang-undangan.
- Obligasi atau sukuk BUMN dengan perdagangan yang diawasi langsung OJK.
- Investasi keuangan di bank persepsi termasuk di bank syariah.
- Investasi infrastruktur dari kerja sama pemerintah dengan suatu badan usaha.
- Penyertaan modal di perusahaan yang baru saja didirikan dan memiliki kedudukan di Indonesia untuk menjadi pemegang saham.
Pemahaman tentang dividen untuk orang pribadi dan investasi yang mengiringinya tersebut, harus dipahami dengan baik oleh konsultan pajak. Selanjutnya konsultan pajak juga akan memberikan pengarahan yang tepat pada pajak yang harus dibayarkan dari dividen tersebut.