Bayar pajak merupakan kewajiban seseorang yang telah berpenghasilan. Tidak terkecuali pelaku kecil menengah. Besarnya pajak yang dibayar tergantung penghasilan dari perusahaan itu. Inilah pentingnya pembukuan UMKM, agar pengusaha dapat menentukan harga wajar pajak yang dibayarkannya.
Pentingnya mempunyai pembukuan UMKM dalam perpajakan
Menurut aturan UU yang mengatur PPh, pengusaha wajib pajak harus memenuhi kriteria berikut: adanya transaksi usaha, mempunyai karyawan, mempunyai gedung dan omzet. Berdasarkan aturan itu, maka UMKM juga merupakan peserta Wajib Pajak.
Penetapan pajak UMKM diatur dengan mekanisme sebagai berikut:
- PPh final untuk UMKM sebesar 1 persen
Pajak ini mencakup penghasilan atas usaha yang diterima oleh wajib pajak pada peredaran bruto di bawah 4.8 miliar rupiah per tahun. Caranya mudah, cukup totalkan seluruh transaksi pemasukan kemudian kalikan 1%. Maka itulah PPh final yang harus dibayar. Pajak ini harus dibayarkan setiap tanggal 15 per bulannya.
- DPP tarif final untuk UMKM
DPP ini dihasilkan dari perhitungan PPh final dikali 1% dengan peredaran bruto tiap bulan.
Berdasarkan urian perpajakan tersebut, maka UMKM juga perlu mempunyai pembukuan. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah perhitungan pajak bulanan. Pembukuan sederhana UMKM dapat diterapkan untuk memudahkan kepatuhan wajib pajak.
Pembukuan merupakan dasar dari suatu sistem akuntansi. Merupakan pencatatan untuk mengumpulkan data sebagai informasi. Pembukuan sendiri memuat hal-hal seperti: kewajiban, harta modal, biaya, dan penghasilan.
Terdapat dua metode pembukuan yaitu:
- Sistem masukan-berpasangan
Sistem ini mencakup hal kompleks, sehingga lebih cocok digunakan di perusahaan besar.
- Sistem masukan-tunggal
Sistem tunggal merupakan sistem sederhana. Cocok diterapkan untuk pembukuan bagi UMKM. Sifatnya lebih seperti rekening koran yang mana pengelompokannya tidak begitu dikhususkan.
Namun jika pengusaha UMKM sulit membuat pembukuannya, dapat menggunakan jasa konsultan akuntansi. Ahli akan membantu membuat pembukuan yang paling cocok diterapkan di perusahaan.
Kelebihan menggunakan jasa konsultan
- Lebih mudah dalam pelaporan pajak
Pelaporan pajak tahunan (SPT) akan lebih mudah jika laporan keuangan jelas. Sehingga pengusaha UMKM tidak perlu berlama-lama menyelesaikan SPTnya.
- Lebih akurat
Sistem pembukuan oleh ahlinya tentu dibuat runut dan presisi. Hal ini menyebabkan hasil akhirnya pun jelas dan akurat. Akurasi ini juga akan meminimalkan kesalahan dalam penyetoran pajak. Sehingga tidak aka nada biaya lagi untuk bernegosiasi human error di kantor pajak.
- Praktis
Pengusaha akan menikmati jasa layanan konsultan yang praktis dan efisien. Bagi seorang konsultan, tentunya kepuasan klien adalah hal utama. Sehingga mereka pasti akan memberikan hasil terbaik untuk pengusaha.
- Hasil terbaik
Sistem pembukuan yang dibuat ahlinya pasti akan lebih baik dibanding awam. Sehingga memberikan informasi data yang akurat terhadap kinerja perusahaan.
Mempunyai pembukuan UMKM memang merupakan hal wajib untuk taat pajak. Gunakan jasa konsultan pembukuan ahli untuk hasil data terbaik. Dengan pembukuan yang rapi, maka akan menciptakan atmosfer yang kondusif. Karena perusahaan yang baik tercermin dari bagaimana pengelolaan keuangan internalnya.